Fatwa-fatwa :
Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, 'Apa hukum mengisap rokok berikut dalil
nya dari Al-Qur'an dan Al-Hadits?'
Jawab:Rokok adalah haram.
Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu."
(An-Nisa: 29)
"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam
kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan."
(An-Nisa: 5)
Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku
boros. Dan, tak diragukan lagi membeli rokok adalah
pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan,sehingga
termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah Rasulullah
saw melarang membuang-buang harta. Dan tentu
membelanjakan wang untuk rokok adalah membuang wang.
Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh mendatangkan
bahaya dan membalasnya dengan bahaya." Dan semua tahu,
merokok sangat membahayakan. Di samping itu, jika
telah kecanduan rokok, seseorang akan sakit dan sesak
dadanya jika tak mendapatkannya. Padahal itu sama
dengan memaksakan untuk dirinya sesuatu yang tidak ia
perlukan.
Saturday, December 8, 2007
Dalil Larangan Merokok
Posted by Zulkefli Bin Mohamad at 2:19 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment